ANGGARAN DASAR/ ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI (KAE)
INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA
BAB I
NAMA, BENTUK DAN LAMBANG
Pasal 1
Organisasi ini bernama Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta
(KAE ISI YK)
Pasal 2
Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) berbentuk perkumpulan
Pasal 3
Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) berlambangkan tulisan KAE dengan warna dasar CMYK, yang dilapisi dengan warna yang sama yang ditransparansikan
BAB II
PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 4
Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) didirikan oleh Alumni Etnomusikologi periode semester genap 2006-2007 sejak 17 Juli 2007 di Yogyakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 5
Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) berkedudukan di D.I. Yogyakarta
BAB III
AZAS, PEDOMAN DAN KODE ETIK
Pasal 6
Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) berdasarkan prinsip-prinsip hak azasi manusia dan Konstitusi Republik Indonesia
Pasal 7
Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) berpedoman pada visi dan misi organisasi
Pasal 8
Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) memiliki kode etik untuk mengarahkan aktivitas dan potensi profesional anggotanya
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 9
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 19
Kekuasaan organisasi dipegang oleh Kongres KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK) dan Konferensi KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK)
Pasal 20
Pimpinan pelaksana organisasi dipegang oleh Pengurus yaitu Pengurus KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK)
Pasal 21
Artikulasi aspirasi dan kepentingan KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK) KOTA dapat dilakukan melalui kongres
Pasal 22
Pengawasan atas pengelolaan dana dan aset organisasi dilakukan oleh anggota dan pengurus
Pasal 23
KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI (KAE)
INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA
BAB I
NAMA, BENTUK DAN LAMBANG
Pasal 1
Organisasi ini bernama Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta
(KAE ISI YK)
Pasal 2
Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) berbentuk perkumpulan
Pasal 3
Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) berlambangkan tulisan KAE dengan warna dasar CMYK, yang dilapisi dengan warna yang sama yang ditransparansikan
BAB II
PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 4
Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) didirikan oleh Alumni Etnomusikologi periode semester genap 2006-2007 sejak 17 Juli 2007 di Yogyakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Pasal 5
Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) berkedudukan di D.I. Yogyakarta
BAB III
AZAS, PEDOMAN DAN KODE ETIK
Pasal 6
Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) berdasarkan prinsip-prinsip hak azasi manusia dan Konstitusi Republik Indonesia
Pasal 7
Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) berpedoman pada visi dan misi organisasi
Pasal 8
Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) memiliki kode etik untuk mengarahkan aktivitas dan potensi profesional anggotanya
BAB IV
TUJUAN DAN USAHA
Pasal 9
Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) bertujuan untuk:
1. Mengakomodir setiap alumni jurusan Etnomusikologi ISI Yogyakarta untuk menjadi anggota Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK)
2. Memperjuangkan hak berpendapat, hak atas informasi, hak berkumpul dan hak berserikat bagi semua orang
3. Menjadikan Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) sebagai wadah yang solid untuk mengembangakn potensi yang dimiliki oleh setiap anggotanya
4. Menyediakan wadah sebagai media berpendapat, berbagi informasi, dan berkomunikasi
2. Memperjuangkan hak berpendapat, hak atas informasi, hak berkumpul dan hak berserikat bagi semua orang
3. Menjadikan Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) sebagai wadah yang solid untuk mengembangakn potensi yang dimiliki oleh setiap anggotanya
4. Menyediakan wadah sebagai media berpendapat, berbagi informasi, dan berkomunikasi
5. Membela dan memperjuangkan harkat martabat dan kesejahteraan anggota Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK)
1. Menggalang solidaritas sesama Alumnus Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta
2. Meningkatkan kemampuan Alumnus Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta
3. Mengambil peran aktif dalam pengembangan potensi anggota Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI Yk)
4. Membangun kerjasama dengan pihak lain guna mencapai tujuan organisasi
1. Hak partisipasi, yaitu hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi
2. Hak bicara, yaitu hak untuk mengajukan saran dan atau kritik baik secara lisan maupun tulisan
3. Hak membela diri, jika dikenai sanksi organisasi
4. Hak memilih dan dipilih menjadi pengurus bagi anggota biasa
5. Lulusan Jurusan Etnomusikologi ISI Yogyakarta yang kemudian mengabdi kepada ISI Yogyakarta dan mahasiswa Etnomusikologi yang terkena DO (Drop Out) tidak memiliki hak untuk dipilih sebagai pengurus organisasi
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Aturan Organisasi
2. Menjaga nama baik KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK)
3. Mematuhi kode etik KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK) dan menjunjung tinggi pedoman KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK)
BAB VI Pasal 10
Untuk mencapai tujuannya, KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK) berusaha :1. Menggalang solidaritas sesama Alumnus Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta
2. Meningkatkan kemampuan Alumnus Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta
3. Mengambil peran aktif dalam pengembangan potensi anggota Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI Yk)
4. Membangun kerjasama dengan pihak lain guna mencapai tujuan organisasi
BAB V
LINGKUP ORGANISASI
LINGKUP ORGANISASI
Pasal 11
KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK) KOTA dapat didirikan oleh jumlah tertentu anggota di wilayah kota manapun di dunia, yang syarat dan tata cara lebih lanjut diatur dalam Aturan Rumah Tangga dan Aturan Organisasi lainnya
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Keanggotaan KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK) bersifat perseorangan dan terbuka bagi setiap lulusan Jurusan Etnomusikologi ISI YogyakartaKEANGGOTAAN
Pasal 14
Pasal 15
Keanggotaan KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK) terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatanPasal 16
Hak-hak anggota meliputi :1. Hak partisipasi, yaitu hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi
2. Hak bicara, yaitu hak untuk mengajukan saran dan atau kritik baik secara lisan maupun tulisan
3. Hak membela diri, jika dikenai sanksi organisasi
4. Hak memilih dan dipilih menjadi pengurus bagi anggota biasa
5. Lulusan Jurusan Etnomusikologi ISI Yogyakarta yang kemudian mengabdi kepada ISI Yogyakarta dan mahasiswa Etnomusikologi yang terkena DO (Drop Out) tidak memiliki hak untuk dipilih sebagai pengurus organisasi
Pasal 17
Kewajiban anggota Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) anggota meliputi :1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Aturan Organisasi
2. Menjaga nama baik KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK)
3. Mematuhi kode etik KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK) dan menjunjung tinggi pedoman KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK)
Pasal 18
Anggota dapat dikenai sanksi organisasi
Anggota dapat dikenai sanksi organisasi
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 19
Kekuasaan organisasi dipegang oleh Kongres KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK) dan Konferensi KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK)
Pasal 20
Pimpinan pelaksana organisasi dipegang oleh Pengurus yaitu Pengurus KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK)
Pasal 21
Artikulasi aspirasi dan kepentingan KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK) KOTA dapat dilakukan melalui kongres
Pasal 22
Pengawasan atas pengelolaan dana dan aset organisasi dilakukan oleh anggota dan pengurus
Pasal 23
1. Majelis Etik dibentuk untuk pengawasan dalam pelaksanaan Kode Etik, yang apabila dipandang perlu dapat dibentuk di KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK)
2. Majelis Etik hanya dapat dibentuk oleh anggota kehormatan
2. Majelis Etik hanya dapat dibentuk oleh anggota kehormatan