Selasa, September 11, 2007

Intisari Karya Tulis Faisal A.R. Mokodompis


Saronde Dalam Upacara Pernikahan Adat Gorontalo

Saronde merupakan satu bentuk kesenian dalam upacara perkawinan adat yang dibawa oleh masyarakat Gorontalo menuju kota Makasar. Perpindahan masyarakat Gorontalo tersebut diikuti dengan dibawa sertanya kebudayaan, adat-istiadat, serta kebiasaan-kebiasaan dari masyarakat Gorontalo, termasuk juga segala macam bentuk kesenian dan upacara. Dalam artian telah terjadi proses difusi. Masyarakat Gorontalo di Makassar masih menggunakan Saronde dalam upacara perkawinan adat. Kurangnya sumber-sumber yang membahas tentang kesenian ini menjadi tujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan Saronde masih dipergunakan serta bentuk penyajan Saronde di Makassar.
Setiap masyarakat tradisional memiliki cara dan gaya masing masing dalam melaksanakan suatu upacara. Upacara dalam masyarakat tradisi merupakan sesuatu yang dianggap penting karena berhubungan dengan apa yang menjadi warisan nenek moyang yang harus dipertahankan. Ada beberapa faktor yang menyebabkan kesenian Saronde ini masih dipergunakan dalam upacara perkawinan adat Gorontalo di Makassar yaitu sebagai identitas budaya masyarakat Gorontalo di Makassar, karena adanya permintaan dari pihak keluarga, adanya faktor kerinduan untuk melaksanakan kembali adat istiadat yang menjadi tradisi, dan yang terakhir karena adanya respon positif dari masyarakat setempat.
Saronde terdiri dari musik dan tari pada bentuk penyajiannya. Musik mengiringi tarian Saronde dengan iringan tabuhan rebana dan nyanyian vokal. Pengantin diharuskan untuk menari dalam Saronde, begitu juga dengan orang yang diminta untuk menari ketika dikalungkan selendang oleh pengantin dan para penari. Iringan rebana yang sederhana merupakan bentuk musik yang universal dalam masyarakat yang kental dengan nuansa religius. Diawali dengan nyanyian dan tabuhan rebana dengan tempo yang pelan dan lama kelamaan semakin cepat.



Kata Kunci : Upacara perkawinan adat Gorontalo, Saronde

ANGGARAN DASAR/ ANGGARAN RUMAH TANGGA KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI (KAE) INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA

ANGGARAN DASAR/ ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI (KAE)
INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA




BAB I

NAMA, BENTUK DAN LAMBANG

Pasal 1
Organisasi ini bernama Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta
(KAE ISI YK)

Pasal 2
Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) berbentuk perkumpulan

Pasal 3
Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) berlambangkan tulisan KAE dengan warna dasar CMYK, yang dilapisi dengan warna yang sama yang ditransparansikan


BAB II

PENDIRIAN DAN TEMPAT KEDUDUKAN


Pasal 4
Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) didirikan oleh Alumni Etnomusikologi periode semester genap 2006-2007 sejak 17 Juli 2007 di Yogyakarta untuk jangka waktu yang tidak ditentukan

Pasal 5
Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) berkedudukan di D.I. Yogyakarta


BAB III

AZAS, PEDOMAN DAN KODE ETIK


Pasal 6
Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) berdasarkan prinsip-prinsip hak azasi manusia dan Konstitusi Republik Indonesia

Pasal 7
Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) berpedoman pada visi dan misi organisasi

Pasal 8
Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) memiliki kode etik untuk mengarahkan aktivitas dan potensi profesional anggotanya


BAB IV

TUJUAN DAN USAHA


Pasal 9
Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) bertujuan untuk:
1. Mengakomodir setiap alumni jurusan Etnomusikologi ISI Yogyakarta untuk menjadi anggota Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK)
2. Memperjuangkan hak berpendapat, hak atas informasi, hak berkumpul dan hak berserikat bagi semua orang
3. Menjadikan Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) sebagai wadah yang solid untuk mengembangakn potensi yang dimiliki oleh setiap anggotanya
4. Menyediakan wadah sebagai media berpendapat, berbagi informasi, dan berkomunikasi
5. Membela dan memperjuangkan harkat martabat dan kesejahteraan anggota Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK)

Pasal 10
Untuk mencapai tujuannya, KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK) berusaha :
1. Menggalang solidaritas sesama Alumnus Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta
2. Meningkatkan kemampuan Alumnus Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta
3. Mengambil peran aktif dalam pengembangan potensi anggota Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI Yk)
4. Membangun kerjasama dengan pihak lain guna mencapai tujuan organisasi


BAB V

LINGKUP ORGANISASI

Pasal 11
KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK) KOTA dapat didirikan oleh jumlah tertentu anggota di wilayah kota manapun di dunia, yang syarat dan tata cara lebih lanjut diatur dalam Aturan Rumah Tangga dan Aturan Organisasi lainnya


BAB VI

KEANGGOTAAN


Pasal 14
Keanggotaan KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK) bersifat perseorangan dan terbuka bagi setiap lulusan Jurusan Etnomusikologi ISI Yogyakarta

Pasal 15
Keanggotaan KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK) terdiri atas anggota biasa dan anggota kehormatan

Pasal 16
Hak-hak anggota meliputi :
1. Hak partisipasi, yaitu hak untuk ikut serta dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh organisasi
2. Hak bicara, yaitu hak untuk mengajukan saran dan atau kritik baik secara lisan maupun tulisan
3. Hak membela diri, jika dikenai sanksi organisasi
4. Hak memilih dan dipilih menjadi pengurus bagi anggota biasa
5. Lulusan Jurusan Etnomusikologi ISI Yogyakarta yang kemudian mengabdi kepada ISI Yogyakarta dan mahasiswa Etnomusikologi yang terkena DO (Drop Out) tidak memiliki hak untuk dipilih sebagai pengurus organisasi

Pasal 17
Kewajiban anggota Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI YK) anggota meliputi :
1. Mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Aturan Organisasi
2. Menjaga nama baik KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK)
3. Mematuhi kode etik KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK) dan menjunjung tinggi pedoman KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK)

Pasal 18
Anggota dapat dikenai sanksi organisasi


BAB VI

STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 19
Kekuasaan organisasi dipegang oleh Kongres KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK) dan Konferensi KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK)

Pasal 20
Pimpinan pelaksana organisasi dipegang oleh Pengurus yaitu Pengurus KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK)

Pasal 21
Artikulasi aspirasi dan kepentingan KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK) KOTA dapat dilakukan melalui kongres

Pasal 22
Pengawasan atas pengelolaan dana dan aset organisasi dilakukan oleh anggota dan pengurus

Pasal 23
1. Majelis Etik dibentuk untuk pengawasan dalam pelaksanaan Kode Etik, yang apabila dipandang perlu dapat dibentuk di KELUARGA ALUMNI ETNOMUSIKOLOGI INSTITUT SENI INDONESIA YOGYAKARTA (KAE ISI YK)
2. Majelis Etik hanya dapat dibentuk oleh anggota kehormatan






Intisari Karya Tulis Bogi S.Sn

“THEK-THEK” IRINGAN KIRAB MODERN BERWAJAH TRADISI
DALAM ACARA GELAR BUDAYA ADAT NELAYAN
SEDEKAH LAUT DI CILACAP


Acara Gelar Budaya Adat Nelayan Sedekah Laut merupakan acara ritual masyarakat nelayan yang ada di Kabupaten Cilacap. Acara ini merupakan acara syukuran atas rezeki yang mereka dapat selama setahun. Selama tiga tahun ini, banyak kesenian yang ikut memeriahkan antara lain Thek-thek, Barongsai, Calung, Ebeg, dan Tarling, serta seni Egrang. Keberadaan thek-thek begitu mencolok pada tiga tahun terakhir ini. Hal ini menimbulkan pemikiran ada apa dibalik kemunculan Thek-thek pada acara ini dan menjadi pokok masalah pada penulisan skripsi ini. mengapa kesenian Thek-thek ada dalam acara Gelar Budaya Adat Nelayan Sedekah Laut dan bagai mana bentuk kesenian ini.
Berdasarkan pengamatan dan wawancara dengan banyak orang pada saat dan setelah acara ini berlangsung, ternyata Thek-thek merupakan kesenian baru yang telah memperoleh gelar Marchingband Pring, dengan alat musik yang sebagian besar berbahan dasar bambu (jawa: Pring) dengan format pertunjukan Marchingband.
Keberadaan Thek-thek dalam upacara ini memiliki dua faktor pendorong. Yaitu faktor internal yang meliputi penampilan yang terkesan ringkas, pembawaan dasar yang mengikuti perkembangan jaman, aransemen lagu yang mengikuti selera penonton, biaya yang murah, dan inovatif. Faktor yang kedua yaitu faktor eksternal. Faktor pendorong dari luar antar lain dari masyarakat sekitar, masyarakat nelayan dan pemerintah.
Bentuk kesenian Thek-thek merupakan bentuk kesenian baru yang menampilkan dua unsur nilai modern dan tradisi. Seperti yang coba digambarkan dengan pemberian judul pada sekripsi ini “THEK-THEK” IRINGAN KIRAB MODERN BERWAJAH TRADISI DALAM ACARA GELAR BUDAYA ADAT NELAYAN SEDEKAH LAUT DI CILACAP”.

Kata kunci: Thek-thek, iringan kirab, Gelar Budaya Adat Nelayan Sedekah Laut.

“Keluarga merupakan bentuk organisasi terkecil dalam masyarakat. Sebagai sebuah keluarga, sudah sewajarnya ikatan silaturahmi terjalin dengan baik.”

Jurusan Etnomusikologi dalam Fakultas Seni Pertunjukan Institut Seni Indonesia Yogyakarta merupakan jurusan yang berkutat dalam hal kajian keilmuan musik di ranah etnis. Jurusan Etnomusikologi identik atau dapat digambarkan sebagai Nusantara di Yogyakarta. Pluralisme budaya yang berada di dalamnya bukanlah suatu halangan untuk menciptakan suasana kekeluargaan dalam lingkungan kampus. Secara bertahap, lingkungan tersebut membentuk sebuah hegemoni budaya yang kental dengan suasana kekeluargaan, bahkan hingga orang-orang yang pernah hidup di dalamnya tidak berada di lingkungan itu lagi.
Berangkat dari keinginan untuk menjalin kembali tali silaturahmi yang sempat terputus, dan menjaga agar silaturahmi yang telah ada saat ini dapat terbinadengan baik, pada tanggal 17 Juli 2007 lahirlah sebuah organisasi independen yang menamakan dirinya Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta yang lebih sering disebut KAE ISI Yk. Ide untuk menjalin kebersamaan ini pada dasarnya sudah ada sejak lama, namun kesempatan untuk merealisasikan ide-ide tersebut baru dapat terlaksana saat ini. Kegelisahan akan kemana arah dan tujuan para alumni, memperkuat alasan untuk membangun sebuah wadah guna merangkul para alumnus Jurusan Etnomusikologi ISI Yogyakarta. Lebih dari itu, KAE juga diharapkan dapat Mengakomodir setiap alumnus untuk menjadi anggota Keluarga Alumni Etnomusikologi Institut Seni Indonesia Yogyakarta (KAE ISI Yk).